Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menanggapi sikap para pengusaha yang menyatakan keberatan dengan rencana kenaikan TDL 15% tahun depan secara bertahap. Salah satu langkah yang akan diambil pengusaha adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ingin sampaikan kepada para pengusaha ataupun stakeholder, kita bicara baik-baik. Ini negara Indonesia, negara sama-sama dan jangan bikin tradisi untuk mudah melakukan judicial review," ujar Agus Marto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Agus Marto menyatakan, kenaikan TDL tersebut merupakan langkah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia secara merata.
"Kalau subsidi listrik itu sampai Rp 93 triliun, itu kan jumlahnya besar sekali dan kita tahu itu yang di perbatasan-perbatasan banyak sekali rakyat kita yang masih hidup susah dan tidak punya listrik," jelasnya.
"Jadi kita bisa jelaskan bahwa kalau listrik ini dikurangi subsidinya, itu tujuannya adalah untuk mengatur pembelian subsidi supaya lebih tepat untuk rakyat yang memerlukan," tambah Agus Marto.
Dengan kenaikan TDL, maka akan anggaran yang dapat dihemat sebesar Rp 11,8 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk infrastruktur.
"Akan kita akan alokasikan semuanya untuk infrastruktur, ada di 4 area utama, tapi nunggu tanggal 12 Oktober baru dikasih tahu karena pembahasan sama KL baru selesai tanggal 12 Oktober melalui panja belanja," tandasnya.
Berdasar Nota Keuangan RAPBN 2013, belanja energi dipatok sebesar Rp274,74 triliun dengan jumlah subsidi untuk BBM, LPG, dan BBN sebesar Rp 193,8 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun.
(nia/dnl)
Anda sedang membaca artikel tentang
Agus Marto Memohon Pengusaha Tak Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
Dengan url
http://aloeveraanditsbenefits.blogspot.com/2012/09/agus-marto-memohon-pengusaha-tak-gugat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Agus Marto Memohon Pengusaha Tak Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Agus Marto Memohon Pengusaha Tak Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment